Saturday, 21 May 2011

KUTTAB SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM



BAB I PENDAHULUAN
Keberadaan Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia yang katanya mayoritas Islam, masih dianggap sebelah mata. Bahkan banyak yang tidak mengerti bahwa Madrasah Ibtidaiyah, Tsnawiyah, dan Aliyah termasuk Lembaga Pendidikan Formal.
Untuk memajukan Lembaga Pendidikan Islam, penting sekali bagi kita untuk mempelajari bentuk-bentuk Lembaga Pendidikan Islam yang pernah ada.
Mempelajari perkembangan Lembaga Pendidikan Islam, tentulah dimulai dari Lembaga Pendidikan Islam yang pertama kali ada, yaitu kuttab. Lembaga Pendidikan Islam yang sudah ada sejak zaman Rasulullah.
Kuttab pertama kali ada di Arab. Bangsa Arab sendiri sebelum berkembangnya Islam terkenal dengan budaya jahiliah. Mayoritas masyarakat Arab buta huruf dan kurang tertarik mengembangkan pendidikan. Ketika Islam datang, hanya ada 17 orang Quraisy yang mengenal tulis baca.
BAB II PENGERTIAN KUTTAB
Kuttab berasal dari akar kata taktib yang artinya mengajar menulis. Sementara katib atau kuttab berarti penulis. Institusi tersebut hanya berupa tempat belajar baca tulis bagi anak-anak.
Kuttab merupakan tempat belajar yang mula-mula lahir di dunia Islam. Pada awalnya kuttab berfungsi sebagai tempat memberikan pelajaran menulis dan membaca bagi anak-anak,
Kuttab sebenarnya telah ada di negeri Arab sebelum datangnya agama Islam. Kuttab merupakan institusi pendidikan yang tertua dalam sejarah tarbiyah. Bisa diibaratkan sebagai sebuah pesantren di Jawa. Kondisinya masih sangat sederhana. Yang ada hanya seorang guru yang dikelilingi sejumlah murid.
Di antara penduduk Mekah yang mula-mula belajar menulis huruf Arab di kuttab ini ialah Sufyan bin Umayyah bin Abdul Syams dan Abu Qais Abdul Manaf bin Zuhrah bin Kilab.Keduanya belajar dari Bisyr bin Abdul Malik yang mempelajarinya dari hirah. Kuttab dalam bentuk awalnya hanya berupa ruangan di rumah seorang guru.
Keistimewaan lembaga tradisional pertama dalam Islam ini, meskipun masih sangat sederhana, tetapi memberikan kontribusi bagi umat hingga berdirinya sistem madrasah pada abad-abad berikutnya.
Pendidikan jenis kuttab ini pada mulanya diadakan di rumah-rumah guru. (mu’alim, muaddib). Setelah Nabi Saw. dan para sahabat membangun masjid, barulah ada kuttab yang didirikan di samping masjid. Selain itu ada juga kuttab yang didirikan terpisah dari masjid. Masa belajar di Kuttab tidak ditentukan, bergantung kepada keadaan si anak. Anak yang cerdas dan rajin, akan lebih cepat menamatkan pelajarannya. Sebaliknya anak yang malas akan memakan waktu yang lama untuk menamatkan pelajarannya. Sistem pengajaran di kuttab ketika itu tidak berkelas. Para murid biasanya duduk bersila dan berkeliling menghadap guru.
Pada awal pemerintahan Islam di Madinah, pengajar baca tulis di kuttab kebanyakan non muslim, karena sedikit sekali kaum muslim yang bisa menulis. Rasulullah pernah membebaskan para tawanan perang dengan syarat mengajari 10 orang muslim membaca dan menulis. Pada awalnya pengajaran baca-tulis tidak dinukil langsung dari Al-Qur’an tetapi dari puisi dan syair bijaksana orang-orang Arab. Setelah banyak kaum muslimin yang pandai menulis dan membaca, maka pengajaran baca tulis di kuttab sumber nukil pun tidak lagi puisi dan syair tetapi Al-Qur’an.
BAB III JENIS-JENIS KUTTAB
Pada mulanya kuttab (maktab) berfungsi sebagai tempat memberikan pelajaran menulis dan membaca bagi anak-anak, namun ketika ajaran Islam mulai berkembang, pelajaran ditekankan pada penghafalan Al-Qur’an. Menurut catatan sejarah, kuttab telah ada di negeri Arab sejak masa pra-Islam, walau belum begitu dikenal dan baru berkembang pesat setelah periode bani Ummayah, namun seiring dengan meluasnya wilayah kekuasaan Islam, jumlah pemeluk Islam pun semakin bertambah. Hal ini menuntut dikembangkannya kuttab yang ada untuk mengimbangi laju pendidikan yang begitu pesat. Pada perkembangan selanjutnya, selain kuttab-kuttab yang ada di masjid, terdapat pula kuttab-kuttab umum yang berbentuk madrasah, yakni telah mempergunakan gedung sendiri dan mampu menampung ribuan murid.
Kuttab jenis ini mulai berkembang karena adanya pengajaran khusus bagi anak-anak keluarga kerajaan, para pembesar, dan pegawai Istana. Dan diantaranya yang mengembangkan pengajaran secara khusus ini adalah Hajjaj bin Yusuf al-Saqafi (w.714) yang pada mulanya menjadi muaddib bagi anak-anak Sulayman bin Na’im, Wazir Abd al-malik bin Marwan.
Menurut Ahmad Syalabi terdapat dua jenis Kuttab dalam sejarah pendidikan Islam. Perbedaan jenis Kuttab ini dilihat dari isi pengajaran (kurikulum), tenaga pengajar dan masa tumbuhnya.
  1. Kuttab yang berfungsi mengajarkan baca tulis dengan teks dasar puisi-puisi Arab. Sebagian besar gurunya adalah non-muslim. Kuttab jenis ini berkembang pada masa Islam awal.
  2. Kuttab yang berfungsi sebagai tempat pengajaran Al-Qur’an dan dasar-dasar agama Islam.
Perbedaan Kuttab menurut daerah
a. Kuttab di Al-Maghrib (Maroko)
Umat Islam di Maroko sangat menekankan pengajaran Al-Qur’an. Anak-anak daerah ini tidak akan belajar sesuatu yang lain sebelum menguasai Al-Qur’an secara baik. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan ontografi (mengenali satu bentuk kata dalam hubungannya dengan bunyi bacaan). Itulah sebabnya, menurut Ibnu Khaldun, muslim Maroko dapat menghafal Al-Qur’an lebih baik dari muslim daerah mana pun.
b. Kuttab di Spanyol (Al-Andalus)
Kuttab daerah ini mengutamakan menulis dan membaca. Al-Qur’an tidak diutamakan dibanding dengan puisi dan bahasa Arab. Penekanan pada pelajaran menulis melahirkan ahli-ahli kaligrafi yang dapat membaca dan menyalin Al-Qur’an tanpa harus manghafalnya (seperti muslimMaroko)
c. Kuttab di Ifriqiyah (Afrika Utara=Tunisia, sebagian Algazy, dan sebagian Libya)
Kuttab di daerah ini menekankan pada variasi bacaan (qira’at) lalu diikuti kaligrafi dan hadits
d. Kuttab di daerah timur (Al-Masyriq=Timur Tengah, Iran, Asia Tengah, dan Semenanjung India)
Secara umum, Kuttab di daerah ini menganut kurikulum campuran dengan Al-Qur’an sebagai inti, tetapi tidak memadukannya dengan ketrampilan kaligrafi, sehingga tulisan tangan anak-anak muslim dari daerah timur tidak begitu baik.
BAB IV PERKEMBANGAN KUTTAB
1. Kuttab di Jaman Rasulullah
Di Kuttab ini diajarkan baca tulis dengan teks dasar puisi-puisi Arab. Pengajaran Kuttab berlangsung di rumah para guru. Pasca muslimin hijrah ke Madinah, pendidikan model kuttab ini diberlakukan oleh Rasulullah dengan mengambil tempat di masjid dan rumah guru. Fungsi kuttab pun dibagi menjadi dua macam, pertama mengajarkan baca tulis dan kedua mengajar Al-Qur’an dan dasar-dasar agama Islam.
2. Kuttab di jaman Khulafaur rasyidin
Seperti halnya pada zaman Rasulullah yang memusatkan pendidikan di kuttab, maka begitu pula yang terjadi pada zaman Abu Bakar Sidiq. Kuttab tetap dipertahankan sebagai lembaga tempat belajar membaca dan menulis. Keberadaan kuttab seiring dengan pembangunan masjid, dan guru di Kuttab adalah para shahabat Rasulullah.
3. Kuttab di Zaman Umayyah
Sistem Kuttab yang mengajarkan membaca, menulis Al-Qur’an dan agama Islam lainnya tetap dilanjutkan pada zaman Umayyah. Hanya saja tempatnya selain di masjid dan rumah guru juga diselenggarakan di istana. Kuttab di istana bertujuan mengajarkan anak-anak dari keluarga yang berada di istana Khalifah. Guru istana dinamakan muaddib. Pendidikan istana mengajarkan Al-Qur’an, hadits, syair, riwayat hukama, menulis, membaca, dan adab sopan santun.
BAB V INSTITUSI PENDIDIKAN ISLAM PRA MADRASAH
Munculnya berbagai bentuk pendidikan Islam yang tersebar dan menjamur saat ini, tidak terlepas peran lembaga-lembaga pendidikan Islam pada masa kejayaan Islam (masa Rasulullah Saw, Al-Khulafa’ Al-Rashidin, Bani Ummayah, Bani Abbasiyah). Saat itu telah dikenal institusi pendidikan Islam, namun pelaksanaannya masih pada tempat yang sederhana. Lebih jauh lagi George Makdisi mengklasifikasikan institusi-institusi tersebut menjadi dua periode, yakni periode pra-madrasah dan periode pasca-madrasah. Periode pra-madrasah yaitu:
  1. Kuttab
Lembaga pendidikan dasar tempat mengajarkan baca tulis untuk anak-anak.
  1. Manazil al-‘Ulama’ (Rumah Kediaman para Ulama)
Kediaman para ulama dan ahli ilmu pengetahuan yang pernah digunakan sebagai forum kajian ilmiah, di antaranya adalah rumah Ibn Sina, al-Ghazali, Ali Ibn Muhammad al-Fasihi, Ya’qub Ibn Kilis, Abu Sulayman al-Sijistani, dan masih banyak lagi.
  1. Masjid dan Jami’
Ketika Rasulullah Saw, hijrah ke Madinah dengan semakin banyaknya pengikut Islam dan semakin kompleksnya masalah-masalah yang perlu dikaji, fungsi awal rumah sebagai wahana pendidikan dialihkan ke masjid-masjid seperti masjid Nabawi dan Quba, yang dijadikan pusat bagi segala aktifitas pendidikan, kemasyarakatan kenegaraan dan keagamaan. Hal ini karena masjid dianggap sebagai institusi pendidikan yang merupakan instrumen yang pertama dan efektif untuk membantu transisi masyarakat Arab pada waktu itu, dari masyarakat primitif menjadi masyarakat yang lebih maju.
  1. Qusur (Pendidikan Rendah di Istana)
Pada tahap ini Pendidikan dikenalkan pada anak-anak di lingkungan Istana. Metode pendidikan dasar ini dirancang oleh orang tua murid agar selaras dengan tujuannya dan sesuai dengan minat dan kemampuan anaknya.
5. Hawanit al-Waraqin
Pada masa ini bermunculan toko-toko buku sebagai agen komersil dan sekaligus berfungsi sebagai center of learning. Ini berawal pada permulaan Daulah ‘Abbasiyah, yang kemudian menyebar dengan cepat ke berbagai ibukota dan Negara-negara berbeda di negeri Islam.
Para pemilik toko-toko (warraqun) ada yang telah dapat menulis kitab-kitab monumental dengan karya-karyanya, diantaranya Ibn al-Nadim (995 M) yang menulis kitab Fihrisat (Indent of Nadim), Ali bin Isa yang menulis bermacam-macam kitab, dan Yaqut al-Hammi yang menulis Mu’jam al-Udaba, dan Mu’jam al-Buldam.
6. Al-Salunat al-‘Adabiyyah (Majelis Sastra)
Lembaga ini merupakan pengembangan dari majelis-majelis al-Khulafa’ al-Rashidin. Selain mengurus masalah-masalah pemerintahan, juga memberikan fatwa-fatwa agama melalui forum masjid ataupun diluar masjid.
Forum ini mengalami kemajuan yang cukup pesat, karena sering diadakan semacam perlombaan syair dan perdebatan para fuqaha dan diskusi diantara para sarjana dari berbagai disiplin ilmu. Sehingga muncullah tokoh-tokoh yang aktif hadir dalam forum tersebut :
a. Dari Kalangan Penyair: Abu Nuwas, Abu al-Itahiyah Da’bal, Muslim Ibn al-Walid dan al-Abbas al-Ahnaf.
b. Dari kalangan musisi, Ibrahim al-Mawali dan anaknya bernama Ishaq.
c. Dari kalangan ahli Gramatika: Abu ‘Ubaidah, al-Ismail al-Kisa’I, Ibn-Siman, al-Wa’iz dan al-Waraqid.
7. Maktabat (Perpustakaan)
Perpustakaan ini bersifat umum dan yang paling terkenal dimasanya diantaranya perpustakaan Iskandariyah dan Bait al-Hikmah (House of wisdom) pada masa daulah ‘Abbasiyah.
Pada perkembangan selanjutnya perputakaan telah menjadi salah satu pusat pendidikan dan kebudayaan Islam. Perpustakaan dipakai juga oleh ilmuan sebagai pusat researces akademik.
8. Al-Badiyah (Daerah Pedalaman)
Pada tahapan ini, banyak dari para pelajar yang sangat peduli akan orisinalitas kebahasaan mereka, dan memutuskan unutk pergi belajar bahasa ke ba’diyah (suku pedalaman/badui) bahkan banyak yang sampai menetap disana beberapa waktu demi pendalaman bahasa mereka.
9. Bimaristan dan Mustashfayat
Bimaristan dan Mustashfayat atau dikenal dengan lembaga rumah sakit, pertama kali dibangun oleh Abu Za’bal pada tahun 1825 M di Mesir. Dalam institusi ini, selain digunakan sebagai tempat penyembuhan orang sakit, juga di gunakan sebagai pusat pengajaran ilmu kesehatan. Institusi ini dikembangkan lagi pada masa pemerintahan Al-Walid Ibn Abd Malik pada tahun 1888 M dimana institusi ini telah memainkan peranannya yang sangat besar dalam sejarah perkembangan pendidikan Islam.
BAB VI PENUTUP
Kegiatan pendidikan pada masa pra-Islam berlangsung pada Kuttab-Kuttab dan pasar tradisional. Setelah datangnya Islam, berkembanglah lembaga-lembaga pendidikan Islam yang sangat mempengaruhi pendidikan di Arab.
Dengan mempelajari Lembaga Pendidikan di masa lalu, diharapkan agar bermanfaat bagi perkembangan Lembaga Pendidikan Islam pada masa yang akan datang.

Sadd Dzari'ah

SADDUDZ DZARI’AH

سدّ الذريعة

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas

Mata Kuliah Ushul Fiqh

Yang diampu oleh Moh. Khusen, M. A.

Disusun oleh:

Woro Septiyarsih 11507013

Inna Imroatun 11508018

Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Salatiga

2010

SADDUDZ DZARI’AH

سدّ الذريعة

BAB I

PENDAHULUAN

Dalam ijtihad, para ulama mengembangkan berbagai teori, metode, dan prinsip hukum yang sebelumnya tidak dirumuskan secara sistematis, baik dalam Al-quran maupun as-Sunnah. Hal tersebut dilakukan berkaitan dengan tuntutan realita sosial dan persoalan baru yang muncul yang tidak dibahas secara spesifik dalam Al-Qur’an.

Di antara metode penetapan hukum yang dikembangkan para ulama adalah sadd adz-dzari’ah. Metode sadd adz-dzari’ah merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif. Hukum Islam tidak hanya mengatur tentang perilaku manusia yang sudah dilakukan tetapi juga yang belum dilakukan. Hal ini karena salah satu tujuan hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan (mafsadah). Jika suatu perbuatan yang belum dilakukan diduga keras akan menimbulkan kerusakan (mafsadah), maka dilaranglah hal-hal yang mengarahkan kepada perbuatan tersebut. Metode hukum inilah yang kemudian dikenal dengan sadd adz-dzari’ah.

Dalam makalah ini, kami akan membahas tentang sadd adz-dzari’ah yang meliputi:

Bab I Pendahuluan

Bab II Isi

A. Pengertian Sadd adz-dzari’at

B. Macam-macam Sadd adz-dzari’at

C. Kehujjahan Sadd adz-dzari’at

Bab III Penutup

Bab II

ISI

A. Pengertian Sadd adz-dzari’ah

Secara bahasa kata Sadd ((سدّ berarti menutup dan adz-dzariah (الذّرِيْعَة) berarti wasilah atau jalan ke suatu tujuan[1]. Secara istilah, adz-dzariah adalah:

ماَ تَكُوْنُ وَسِيْلَةً وَطَرِيْقاً اِلىَ شَيْئٍ مَمْنُوْعٍ شَرْعاً

“Jalan yang menjadi perantaraan dan jalan kepada sesuatu yang dilarang.”[2]

Maka dapat dikatakan bahwa saddudz dzari’ah adalah metode penetapan hukum dengan cara menutup jalan yang menjadi perantara kepada perbuatan yang yang dilarang atau perbuatan yang bisa menimbulkan kerusakan (mafsadat).

Bisa juga diartikan melarang suatu perbuatan untuk menghindari perbuatan lain yang dilarang.[3]

B. Macam-Macam Sadd adz-dzari’ah

Adz-Dzari’ah dibagi menjadi dua[4] yaitu:

1. Dari segi kualitas kemafsadatannya.

Dari segi kualitas kemafsadatannya, dzari’ah dibagi menjadi empat[5]:

a. Dzari’ah/perbuatan yang pasti akan membawa mafsadat, misalnya menggali sumur di jalan umum yang gelap.

b. Dzari’ah/perbuatan yang jarang membawa mafsadat misalnya menanam pohon anggur. Walaupun buah anggur sering dibuat minuman keras, tetapi hal ini termasuk jarang. Karena itu, dzari’ah ini tidak perlu dilarang.

c. Dzari’ah/perbuatan yang diduga keras akan membawa mafsadat, misalnya menjual anggur kepada perusahaan pembuat minuman keras. Dzari’ah ini harus dilarang.

d. Dzari’ah/perbuatan yang sering membawa mafsadat, namun kekhawatiran terjadinya tidak sampai pada dugaan yang kuat melainkan hanya asumsi biasa, misalnya transaksi jual beli secara kredit yang memungkinkan terjadinya riba. Terjadi perbedaanpendapat di kalangan ulama tentang dzar’ah yang keempat ini. ada yang berpendapat harus dilarang dan ada yang berpendapat sebaliknya.

2. Dzari’ah dilihat dari jenis kemafsadatan yang ditimbulkan

Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyah, dzari’ah jenis ini dibagi menjadi 2, yaitu:

a. Perbuatan yang membawa kemafsadatan misalnya meminum minuman keras yang mengakibatkan mabuk, dan mabuk itu suatu kemafsadata.

b. Perbuatan yang pada dasarnya dibolehkan atau dianjurkan, namun digunakan untuk melakukan perbuatan yang haram baik disengaja ataupun tidak. Yang disengaja misalnya nikah al-tahlil dan yang tidak sengaja misalnya mencaci-maki ibu bapak orang lain yang mengakibatkan orang tuanya juga dicaci-maki orang tersebut.

Ibnu Qayyim juga membagi dzari’ah jenis ini menjadi dua yaitu

a. yang kemaslahatannya lebih besar dari kemafsadatannya

b. yang kemafsadatannya lebih besar dari kemaslahatannya

3. Dzari’ah dilhat dari bentuknya dibagi menjadi empat,[6] yaitu:

a. Yang secara sengaja ditujukan untuk suatu kemafsadatan misalnya meminum mminuman keras. Hal ini dilarang oleh syara’

b. Pekerjaan yang pada dasarnya dibolehkan tetapi dilakukan untuk suatu kemafsadatan, misalnya nikah tahlil. Hal ni dilarang oleh syara’.

c. Pekerjaan yang hukumnya boleh dan tidak bertujuan untuk suatu kemafsadatan tetapi biasanya akan mengakibatkan mafsadat, misalnya mencaci sesembahan orang lain. Hal ini dilarang oleh syara’

d. Pekerjaan yang pada dasarnya dibolehkan tetapi kadang membawa mafsadat, misalnya melihat wanita yang dipinang. Tetapi menurut Ibnu Qayyim, kemaslahatannya lebih besar maka dibolehkan sesuai kebutuhan.

C. Kehujahan Sadd adz-dzari’ah.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangulama tentang metode sadd adz-dzari’ah ini.

1. Ulama yang menerima sepenuhnya

Ulama malikiyah dan hanabilah dapat menerima kehujjahan sadd adz-dzari’ah ini sebagai salah satu dalil syara’. Alasan mereka antara lain:

a. Firman Allah dalam surat An An’am, 6: 108:

وَلَا تَسُّبُوْاالَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ فَيَسُبُّوْااللهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمِ (الانعم 108)

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan….(QS: An An’am:108)

b. Hadits Rasulullah saw[7].

اَلاَوَاِنَّ حِمىَ اللهِ مَعَاصِيْهِ فَمَنْ حاَمَ حَوْلَ الْحِمىَ يُوْشِكُ اَنْ يَقَعَ فِيْهِ

“Ingatlah, tanaman Allah adalah ma’siat-ma’siat kepada-Nya. Siapa yang menggembalakan di sekitar tanaman tersebut, ia akan terjerumus di dalamnya. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

2. Ulama yang menerima secara terbatas

Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Syi’ah dapat menerima sadd adz-dzari’ah sebagai dalil jika kemafsadatan yang akan muncul itu dipastikan akan terjadi atau paling tidak diduga keras akan terjadi jika sebuah dzari’ah dikerjakan[8].

3. Ulama’ yang menolak

Ulama dhohiriyah tidak menerima sadd adz-dzar’ah sebagai salah satu dalil dalalm menetapkan hukum syara’. Hal ini sesuai dengan prinsip mereka yang hanya beramal berdasarkan nash secara harfiah dan tidak menerima logika dalam masalah hukum.

BAB III

PENUTUP

Pada umumnya semua ulama menerima metode sadd adz-dzari’ah, kecuali ulama dhohiriyah. Hanya saja penerapannya yang berbeda. Perbedaan tentang ukuran kualifikasi dzari’ah yang akan menimbulkan kerusakan dan yang dilarang[9].

Terlepas dari kategori mana dzari’ah yang harus dilarang, metode saddudz dzari’ah berhubungan langsung dengan memelihara kemaslahatan dan menghindari mafsadat. Memelihara maslahat termasuk tujuan yang disyariatkan hukum dalam Islam[10].

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Sulaiman, Dr. H. Sumber Hukum Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 1995.

Ash-Shiddieqy, Hasby, Falsafah Hukum Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1975.

Djamil, Fathurrahman, Dr. H. MA, Filsafat Hukum Islam, Jakarta, Logos Wacana Ilmu, 1997.

Haroen, Nasrun, Drs. H.M. A, Ushul Fiqh, Jakarta, Logos, 1996.

Salam, Zarkasji Abdul, Drs. dan SW, Oman Fathurrohman, Drs. Pengantar Ilmu Ushul Fiqh I, Yogyakarta, Lembaga Studi Filsafat Islam (LESFI), 1994.

Hanafi, A., M. A., Usul Fiqh, Jakarta, Wijaya, cetakan ke-12 1993.


[1] Dr. H Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 1995, hal 164.

[2] Hasby Ash-Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1975, hal 321.

[3] Dr. H. Fathurrahman Djamil, MA, Filsafat Hukum Islam, Jakarta, Logos Wacana Ilmu, 1997 hal 143

[4] Drs. H. Nasrun Haroen, M. A, Ushul Fiqh, Jakarta, Logos, 1996 hal. 162

[5] Dr. H. Fathurrahman Djamil, MA, op. cit hal 166

[6] Drs. H. Nasrun Haroen, M. A, op. cit hal 166

[7] A. Hanafi, M. A., Usul Fiqh, Jakarta, Wijaya, cetakan ke-12 1993. hal 147-148

[8] Drs. H. Nasrun Haroen, M. A., op. cit hal 168-169

[9] Drs. Zarkasji Abdul Slam dan Drs Oman Fathurrohman SW, Pengantar Ilmu Ushul Fiqh I, Yogyakarta, Lembaga Studi Filsafat Islam (LESFI), 1994 hal 124-125

[10] Hasby Ash-Shiddieqy, op. cit hal. 144-145